Rincian-rincian program dan kegiatan pelaksanaan anggaran APBD dituangkan dalam bentuk DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dokumen ini berisi program dan kegiatan yang disahkan dan berapa anggaran yang akan diterima.
Setelah DPA disahkan, lalu dibelanjakan sesuai dengan keperluan yang ada didalam DPA, setiap anggaran yang dibelanjakan harus ada bukti pembayaran/nota pembelian, bukti pembayaran ini dikenal dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan harus dicatat/diinputkan di aplikasi SIPKD.
SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang telah diinputkan perlu diverifikasi dan dicek benar/tidak. Dalam proses verifikasi SPJ ada dua hal yang perlu diperhatikan yang pertama bandingkan antara DPA dengan SPJ, berapa nilai DPA dan berapa nilai SPJ atau anggaran yg sudah dibelanjakan dan berapa DPA yg masih tersisa. Jika memiliki sisa DPA maka masih bisa dibelanjakan. Kedua, kelengkapan dokumen seperti nota pembelian, kwitansi pembayaran, matrai, stempel dll dicek apakah dokumen tersebut sudah lengkap atau belum.
Setiap anggaran yang dicairkan ke dinas tidak semua nya langsung cair, tetapi bertahap misalnya tahap pertama pencairan anggaran sebesar 200jt. jika anggaran tersebut sudah habis dibelanjakan maka dapat mencairkan dana lagi melalui mekanisme SPP/SPM (Surat Permintaan Pembayaran / Surat Perintah Membayar).
SPP diajukkan dan diinput di sistem SIPKD sedangkan SPM dikeluarkan oleh PPK SKPD. Sebelum disahkan oleh kasubag dan PPK harus dicek terlebih dahulu kelengkapan dokumen dan tanda tangan. Setelah itu surat ini di berikan ke PPKD/BPKD/PERBEN untuk pencairan anggaran.
Nurfauzi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar